Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-384/PJ.54/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-384/PJ.54/2001
 
TENTANG
 
PEREKAMAN SPT MASA PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka meningkatkan pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan pengawasannya, sedang dilakukan uji coba konfirmasi Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran (Sistem konfirmasi PM-PK) melalui komputer pada 22 (dua puluh dua) Kantor Pelayanan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1.
SPT Masa PPN s/d Masa Pajak Desember 2000 dan lampiran-lampirannya, sudah harus selesai direkam paling lambat 30 April 2001.
2.
SPT Masa PPN Masa Pajak Tahun 2001 dan seterusnya, perekamannya dilakukan tepat waktu.
 
Sistem konfirmasi PM-PK direncanakan akan mulai diberlakukan secara efektif 1 Mei 2001. Sistem ini akan diterapkan di seluruh KPP yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
9 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.