Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-37/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-37/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2375/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 514/KM.05/1998 tanggal 15 Desember 1998 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Jalan A, Sukabumi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy Keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
27 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.