Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-367/PJ.342/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-367/PJ.342/2003 TENTANG
PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tertanggal 28 Maret 2003 tentang permintaan keterangan dalam rangka pemeriksaan pajak, bersama ini disampaikan bahwa agar permintaan informasi kepada competent authority negara treaty partner dapat diproses hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Identitas Wajib Pajak yang jelas;
|
|
2.
|
Outline transaksi (fakta);
|
|
3.
|
Aspek yang mencurigakan dari segi perpajakan dari transaksi tersebut; dan
|
|
4.
|
Data yang diminta.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
5 Juni 2003
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.