Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-361/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-361/PJ.53/1996 TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS PENGADAAN PAKET SANTUNAN ANAK ASUH/SUMBANGAN WAJIB BELAJAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Desember 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pajak Pertambahan Nilai | |
|
|
a.
|
Pengadaan paket yang berasal dari pengumpulan ZIS oleh BAZIS DKI Jakarta dapat digolongkan sebagai jasa di bidang keagamaan yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 14 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994.
|
|
|
b.
|
Atas dasar itu pengadaan paket yang akan dibagikan kepada mustahik, tidak perlu dipungut PPN-nya.
|
|
2.
|
Pajak Penghasilan | |
|
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah yang melakukan pembayaran barang dari Belanja Negara dan/atau Belanja Daerah wajib memungut PPh Pasal 22. Oleh karena pembayaran dalam rangka pengadaan paket oleh Pemerintah Daerah Gubernur Khusus Ibu kota Jakarta bukan berasal dari Anggaran Belanja Negara dan/atau Belanja Daerah tetapi berasal dari pengumpulan ZIS oleh BAZIS DKI Jakarta, maka atas pembayaran tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk menjadi maklum.
| ||
|
| ||
|
08 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.