Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-360/PJ.341/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-360/PJ.341/2003 TENTANG
WAKIL DJP DALAM KOMISI BERSAMA RI-PNG TANGGAL 4 - 7 JUNI 2003 DI PORT MORESBY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Mei 2003, perihal Delegasi RI untuk Komisi Bersama RI-PNG, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam Surat tersebut Saudara menyampaikan agar kami menyampaikan wakil dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai anggota Delegasi RI untuk pertemuan Komisi Bersama RI-PNG yang akan dilaksanakan pada tanggal 4-7 Juni 2003 di Port Moresby.
|
|
2.
|
Mengingat bahwa P3B Indonesia-PNG telah diparaf pada saat Perundingan Putaran Kedua P3B Indonesia-PNG di Jakarta tanggal 28 April s/d 2 Mei 2003, menurut hemat kami wakil DJP dalam pertemuan tersebut menjadi tidak diperlukan lagi. Agreed Minutes P3B yang telah diparaf kedua belah pihak telah kami sampaikan melalui Surat Nomor S-331/PJ.341/2003 tanggal 22 Mei 2003. Selanjutnya sebagaimana yang selama ini sudah berjalan, proses penandatanganan sampai dengan ratifikasi P3B menjadi kewenangan Departemen Luar Negeri.
|
|
3.
|
Untuk keperluan proses ratifikasi bersama ini terlampir kami sampaikan naskah Bahasa Indonesia P3B Indonesia-PNG dalam bentuk soft dan hard copy.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.
| |
|
|
|
|
2 Juni 2003
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.