Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-35/PJ.41/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-35/PJ.41/1994
 
TENTANG
 
RALAT ATAS LAMPIRAN I SURAT EDARAN NO. SE-74/PJ/1993
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Lampiran I Surat Edaran Nomor SE-74/PJ/1993 tanggal 27 Desember 1993, yaitu mengenai penentuan besarnya biaya overhead untuk penyalur anggota Apegti/Gapegti yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain sebagai penyalur gula pasir dan/atau tepung terigu yang dikelola oleh BULOG.
 
Pada halaman 6 baris 8 lampiran I Surat Edaran Nomor SE-74/PJ/1993 tertulis:
"Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 35% dari laba bruto; mulai penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto".
 
Seharusnya:
"Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 30% dari laba bruto; mulai penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto".
 
Segera setelah Saudara menerima pemberitahuan ralat ini, supaya disampaikan kepada para Wajib Pajak penyalur anggota Apegti/Gapegti yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
04 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
Drs. ISMAEL MANAF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.