Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-35/PJ.41/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-35/PJ.41/1994 TENTANG
RALAT ATAS LAMPIRAN I SURAT EDARAN NO. SE-74/PJ/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Lampiran I Surat Edaran Nomor SE-74/PJ/1993 tanggal 27 Desember 1993, yaitu mengenai penentuan besarnya biaya overhead untuk penyalur anggota Apegti/Gapegti yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain sebagai penyalur gula pasir dan/atau tepung terigu yang dikelola oleh BULOG.
|
|
|
|
Pada halaman 6 baris 8 lampiran I Surat Edaran Nomor SE-74/PJ/1993 tertulis:
|
| "Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 35% dari laba bruto; mulai penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto". |
|
|
|
Seharusnya:
|
| "Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 30% dari laba bruto; mulai penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto". |
|
|
|
Segera setelah Saudara menerima pemberitahuan ralat ini, supaya disampaikan kepada para Wajib Pajak penyalur anggota Apegti/Gapegti yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
04 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN Drs. ISMAEL MANAF |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.