Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-352/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-352/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PENJELASAN MASALAH PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal konsultasi masalah PPN, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dari surat tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan tentang hal-hal seperti tersebut dibawah ini:
 
a.
PT. XYZ menjual perangkat lunak LPM-ITB.
 
b.
Perangkat lunak tersebut oleh LPM- ITB diserahkan lagi ke PLN, guna untuk memenuhi kontrak antara LPM-ITB dengan PLN.
 
c.
LPM-ITB belum membayar tagihan PPN kepada PT. XYZ karena status LPM-ITB adalah non PKP, sehingga khawatir tidak dapat merestitusikan PPN yang telah dibayar.
2.
Atas permasalahan tersebut dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
 
a.
LPM-ITB seharusnya mendaftarkan diri sebagai PKP pada saat memperoleh pekerjaan pengadaan perangkat lunak dari PLN sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
 
b.
PT. XYZ tetap harus memungut PPN dari LPM-ITB sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
 
c.
LPM-ITB tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya atas Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebelum LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
 
d.
Setelah LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, atas kelebihan PPN sebagai akibat Pajak Keluarannya sudah dipungut oleh PLN dapat dimintakan restitusi sesuai Pasal 9 ayat (11) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
18 Februari 1997
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
RACHMANTO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.