Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-351/PJ.33/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-351/PJ.33/1985
 
TENTANG
 
BEA METERAI ATAS SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menghubungi Surat Saudara tanggal 11 Januari 1986 Nomor Pol: B/32/I/85/LANTAS, perihal Bea Meterai atas Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta surat permohonannya, dengan ini diberitahukan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 surat-surat yang dimaksudkan di atas tidak dikenakan Bea Meterai.
 
Sehubungan dengan itu diharapkan bantuan saudara untuk menyebarluaskan ketentuan ini kepada jajaran POLRI di seluruh Indonesia.
 
27 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.