Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-351/PJ.33/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-351/PJ.33/1985 TENTANG
BEA METERAI ATAS SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Menghubungi Surat Saudara tanggal 11 Januari 1986 Nomor Pol: B/32/I/85/LANTAS, perihal Bea Meterai atas Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta surat permohonannya, dengan ini diberitahukan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 surat-surat yang dimaksudkan di atas tidak dikenakan Bea Meterai.
|
|
|
|
Sehubungan dengan itu diharapkan bantuan saudara untuk menyebarluaskan ketentuan ini kepada jajaran POLRI di seluruh Indonesia.
|
|
|
|
27 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Drs. SALAMUN A.T. |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.