Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3510/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3510/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR LIFT UNTUK ASRAMA PERAWAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal Nopember 1997 perihal permohonan surat keterangan PPN DTP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai Pasal 1 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997, atas impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
2.
Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena elevator dimaksud tidak termasuk dalam pengertian alat kedokteran maupun perawatan kesehatan dan tidak digunakan langsung untuk keperluan rumah sakit, maka atas impornya tidak dapat diberikan fasilitas pembayaran PPN terutang ditanggung Pemerintah.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
22 Desember 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.