Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-346/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-346/PJ.53/1995 TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR KARENA REEKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Melalui Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPnBM Nomor 96/B.5/II/PPN/1990 tanggal 27 Desember 1990 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, kepada PT. XYZ telah diberikan Penangguhan Pembayaran PPN atas impor pesawat terbang type Falcon DA 900 Executive Jet, dengan Nilai Impor sebesar US$18,520,000 atau Rp34.576.840.000,-, sedangkan nilai PPN yang ditangguhkan sebesar Rp3.457.684.000,-. Pada Juli 1994, pesawat tersebut di atas direekspor kepada PT. ABC, JL. A, U.S.A. setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan surat Nomor AU/932/DA-229/94 tanggal 21 Februari 1994 dan Deregistration Of Aircraft Nomor DSKU/0013/-PDF/94 tanggal 14 April 1994.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 1984, atas ekspor barang dikenakan PPN dengan tarif 0%.
|
|
3.
|
Mengingat bahwa Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas ekspor seandainya penangguhan tersebut tidak ada, maka atas reekspor pesawat terbang type Falcon DA 900 Executive Jet tidak perlu dilakukan pembayaran kembali PPN Pajak Masukan yang ditangguhkan tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
10 Maret 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.