Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3460/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3460/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat PT XYZ tanggal 13 Nopember 1997 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran PPnBM, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.
Kami dapat menyetujui penundaan pembayaran PPnBM untuk Masa Pajak Oktober 1997 dengan pertimbangan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berada di luar kemampuan/kekuasaan Wajib Pajak karena dana yang dipakai untuk membayar pajak yang akan disetorkan ke Kas Negara tersebut disimpan dalam bank yang terkena likuidasi.
2.
Kami juga dapat menyetujui bahwa atas Surat Tagihan Pajak karena keterlambatan pembayaran tersebut tidak perlu dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.