Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3460/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3460/PJ.51/1997 TENTANG
PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat PT XYZ tanggal 13 Nopember 1997 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran PPnBM, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Kami dapat menyetujui penundaan pembayaran PPnBM untuk Masa Pajak Oktober 1997 dengan pertimbangan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berada di luar kemampuan/kekuasaan Wajib Pajak karena dana yang dipakai untuk membayar pajak yang akan disetorkan ke Kas Negara tersebut disimpan dalam bank yang terkena likuidasi.
|
|
2.
|
Kami juga dapat menyetujui bahwa atas Surat Tagihan Pajak karena keterlambatan pembayaran tersebut tidak perlu dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
15 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.