Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-344/PJ.35/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-344/PJ.35/2003 
 
TENTANG
 
PEMUATAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM BERITA NEGARA RI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh KIK-EBA Dan Para Investornya sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, dengan permohonan untuk dapat diumumkan kepada setiap orang dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
 
27 Mei 2003
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.