Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3444/PJ.52/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3444/PJ.52/1993
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENJUALAN OLI (MINYAK PELUMAS) KE KAWASAN BERIKAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1993 Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI No. 96 Tahun 1993 dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden RI No. 96 Tahun 1993, atas penyerahan BKP oleh PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka penjualan oli (minyak pelumas) ke Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut karena oli (minyak pelumas) tersebut bukan merupakan BKP yang akan diolah lebih lanjut. Dengan demikian atas penjualan oli (minyak pelumas) ke Kawasan Berikat terutang PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
10 Desember 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.