Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3435/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3435/PJ.531/1996 TENTANG
PPN ATAS PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. tanggal 4 November 1996 perihal telepon genggam, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Saudara menanyakan dalam surat tersebut, apakah biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan sehubungan dengan penggunaan telepon genggam oleh karyawannya dapat dibiayakan, dan PPN yang dapat dikreditkan.
| |
|
2.
|
Pasal 8 ayat (8) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan.
| |
|
3.
|
Sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.
| |
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan pertanyaan Saudara pada butir 1, maka Pajak Masukan atas biaya penggunaan telepon genggam dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat:
| |
|
|
a.
|
Digunakan semata-mata untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang/jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
|
b.
|
Rekening/tagihan atas nama perusahaan yang bersangkutan.
|
|
|
c.
|
Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai perusahaan.
|
|
|
d.
|
Tercatat sebagai peralatan milik perusahaan (bukan pemberian dalam bentuk natura atau bukan pemberian laba/bonus).
|
|
|
|
|
|
Penggunaan yang tidak memenuhi keempat syarat tersebut secara kumulatif menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
| ||
|
| ||
|
Demikian agar menjadi maklum.
| ||
|
23 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.