Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-341/PJ.322/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-341/PJ.322/1990 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PPI 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 September 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan Jasa Persewaan ruangan terutang PPN.
|
|
2.
|
Atas dasar ketentuan tersebut, maka atas penyewaan Hall/Anjungan dan persewaan open door display oleh Badan Pengelola Pekan Raya Jakarta kepada Pimpinan Bagian Proyek Peragaan Hasil Pembangunan Industri Departemen Perindustrian terutang PPN.
|
|
|
|
|
Mengingat hal-hal tersebut, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk mengenakan tarif 0% atas persewaan tersebut tidak dapat kami kabulkan.
| |
|
| |
|
Demikian harap menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
15 Oktober 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DRS. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.