Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3397/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3397/PJ.51/1997 
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPNBM KENDARAAN SEWA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
2.
Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3.
Berdasarkan ketentuan di atas, kendaraan bermotor yang digunakan untuk persewaan dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna hitam, tetap terutang PPnBM, dan PPnBM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Dengan demikian permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
01 Desember 1997
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.