Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3346/PJ.532/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3346/PJ.532/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR KAPAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 25 November 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara, PT ABC mengimpor kapal KM PQR (Ex Miesho Maru) dan KM XYZ (EX Ruyi Maru) pada bulan November 1996 (PIUD bulan November 1996).
2.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
3.
Selanjutnya pada Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut diatas, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.
4.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa atas impor dua unit kapal tersebut diatas yang dilakukan PT ABC PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
16 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.