Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S-3316/PJ.52/1993

     
    TENTANG
     
    KOPERASI KARYAWAN SEBAGAI PKP PEB
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
    1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) ditentukan bahwa pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang Perdagangan Eceran yang jumlah peredaran brutonya mencapai Rp1 milyar atau lebih dalam tahun 1991 ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari PKP tersebut dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN 1984.
    2. Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 serta beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
    3. Menurut Peraturan Pemerintah maupun Keputusan-keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pengecualian subyek PPN seperti yang dimohonkan oleh Koperasi Pegawai PT. XYZ), sehingga semua Pedagang Eceran termasuk koperasi, yang omsetnya telah mencapai Rp1 Milyar setahun termasuk dalam kategori sebagai PEB dan Wajib mendaftarkan diri menjadi PKP.
    4. Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa PPN adalah merupakan Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibayar oleh konsumen dari BKP/JKP tersebut (melalui penambahan PPN terutang pada harga jual BKP/JKP) yang dalam hal ini adalah anggota koperasi. Dengan perkataan lain, PPN yang terutang oleh koperasi (sebagai penjual) dipungut dari (dibayar oleh) anggota koperasi (sebagai konsumen/pembeli) tidak akan mengurangi keuntungan/sisa hasil usaha koperasi.
       
    Demikian untuk dimaklumi.
     
    29 November 1993
    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
    SUNARIA TADJUDIN

    Surat Direktur Jenderal Pajak S-3316/PJ.52/1993 - Perpajakan DDTC