Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-327/PJ.1/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-327/PJ.1/2002 
 
TENTANG
 
PERBAIKAN LAMPIRAN I INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS-325/PJ./2002 TANGGAL 19 JULI 2002 TENTANG PEMANFAATAN DATA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Untuk keseragaman formulir dalam Lampiran I, II, dan III Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor: INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data, maka perlu dilakukan penyempurnaan alinea kedua formulir Lampiran I tersebut sebagai berikut:
 
Tertulis:
 
"Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan terhadap:"
 
Menjadi:
 
"Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, terhadap:"
 
Dengan perbaikan ini, maka keseluruhan Lampiran I tersebut adalah sebagaimana terlampir.
 
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
 
2 Agustus 2002
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.