Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-319/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-319/PJ.51/1996 TENTANG
PENANGGUHAN PPN/PPnBM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat PT. XYZ tertanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian Dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan nama-nama investornya tercantum dalam daftar lampiran surat tersebut, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.
|
|
2.
|
PT. XYZ memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM Nomor 717/I/PMDN/1989 tanggal 21 Oktober 1989 jo Nomor 466/III/PMDN/1991 tanggal 11 Juni 1991. Oleh karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka kepadanya tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 dan PPN yang terutang atas impor barang modal oleh PT. XYZ harus dilunasi pada saat dilakukannya impor tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
05 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.