Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-318/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-318/PJ.51/1995 TENTANG
RESTITUSI PPnBM KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 10 Januari 1995, perihal penyelesaian restitusi PPnBM kendaraan bermotor, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.51/1993 hanya menetapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi PPnBM kendaraan bermotor.
|
|
2.
|
Untuk dapat memastikan apakah PPnBM atas kendaraan yang dimintakan restitusi telah disetorkan ke Kas Negara oleh ATPM, maka konfirmasi atas kebenaran Faktur Pajak sesuai dengan SE-35/PJ/1989 tanggal 6 Juni, masih diperlukan.
|
|
3.
|
Karena PPnBM dipungut satu kali yaitu pada tingkat Pabrikan (dalam hal ini ATPM) atau pada saat impor, maka yang harus dikonfirmasi adalah Faktur Pajak dari ATPM kepada distributor/dealer.
|
| 4. | Permasalahan konfirmasi restitusi PPnBM kendaraan bermotor akan ditegaskan dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
28 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.