Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-318/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-318/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPnBM KENDARAAN BERMOTOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 10 Januari 1995, perihal penyelesaian restitusi PPnBM kendaraan bermotor, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.51/1993 hanya menetapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi PPnBM kendaraan bermotor.
2.
Untuk dapat memastikan apakah PPnBM atas kendaraan yang dimintakan restitusi telah disetorkan ke Kas Negara oleh ATPM, maka konfirmasi atas kebenaran Faktur Pajak sesuai dengan SE-35/PJ/1989 tanggal 6 Juni, masih diperlukan.
3.
Karena PPnBM dipungut satu kali yaitu pada tingkat Pabrikan (dalam hal ini ATPM) atau pada saat impor, maka yang harus dikonfirmasi adalah Faktur Pajak dari ATPM kepada distributor/dealer.
4.Permasalahan konfirmasi restitusi PPnBM kendaraan bermotor akan ditegaskan dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
  
Demikian agar Saudara maklum.
 
28 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.