Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-317/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-317/PJ.51/1995 TENTANG
WHEAT POLLARD BANTUAN PRESIDEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Memperhatikan surat Tim Teknis Wheat Pollard Banpres Nomor: XXX tanggal 9 Desember 1994, perihal Wheat Pollard Bantuan Presiden, yang tembusannya disampaikan kepada PT. XYZ, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995, atas penyerahan makanan ternak dan unggas dapat diberikan fasilitas berupa PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, atas penyerahan Wheat Pollard untuk makanan ternak dan unggas oleh PT. XYZ kepada Koperasi/KUD Sapi Perah, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
2.
|
Tata cara pembebanan dan penatausahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang ditanggung oleh Pemerintah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, yang telah dilampirkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2609/PJ.51/1994 tanggal 11 Nopember 1994.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
28 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.