Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3170/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3170/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1996 perihal permohonan pembebasan PPN atas 300 unit sepeda motor Suzuki type TS.125 dan 30 unit sepeda motor Suzuki Type A.100, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2.
Penyerahan Barang Kena Pajak berupa sepeda Motor dari PT XYZ kepada pihak manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun tidak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang kendaraan bermotor beroda dua tersebut adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 CC atau kurang.
3.
Untuk pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kendaraan bermotor berupa sepeda motor tersebut di atas, tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 November 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.