Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-306/PJ.32/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-306/PJ.32/1990
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menanggapi surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ tanggal 6 Agustus 1990 Nomor XXX perihal PPN atas jasa penggunaan tenaga kerja dalam Perusahaan jasa Ekspedisi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas pengenaan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN.
 
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf k PP Nomor 28 Tahun 1988 atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN.
 
 
2.
Sehubungan dengan Jawaban surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ, agar jelas permasalahannya, maka diminta Saudara mengirimkan kepada kami copy surat dari PT. XYZ dimaksud.
 
 
Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.
 
19 September 1990
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
MUDJIONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.