Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3046/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3046/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PPN ATAS PENJUALAN LOKAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 16B ayat (2) Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
2.
Sesuai dengan Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden nomor 96 Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari dan antar Kawasan Berikat dan Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), maka atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dari daerah Pabean Indonesia lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah dan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dari Kawasan Berikat atau EPTE kepada Pengusaha Kena Pajak subkontraktor dari daerah Pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
3.
Berdasarkan ketentuan seperti yang dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka atas Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.