Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-301/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-301/PJ.51/1997 TENTANG
PENYERAHAN 13,5% PRODUKSI BATUBARA OLEH PARA KONTRAKTOR KE PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1996 dan tanggal 13 Januari 1997 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Usaha penambangan batubara yang dilakukan kontraktor adalah proses mengubah deposit batubara menjadi batubara siap pakai yang menyebabkan adanya nilai tambah, sehingga terhadap keseluruhan produksi tersebut (100%) ada potensi hak Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai. Realisasi atas PPN ini akan terjadi pada saat batubara tersebut diserahkan kontraktor kepada pihak manapun.
|
|
2.
|
Penyerahan 13,5% bagian PT. XYZ/Pemerintah dalam bentuk fisik batubara, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu penyerahan Hak karena suatu perjanjian tukar menukar, yaitu imbalan atas izin/hak pengelolaan pengusahaan batubara yang diberikan kepada kontraktor dibayar dengan fisik batubara.
|
|
3.
|
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPN terutang pada saat penyerahan, dengan demikian pada saat kontraktor menyerahkan 13,5% bagian PT.XYZ/Pemerintah, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
06 Februari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.