Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-301/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-301/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PENYERAHAN 13,5% PRODUKSI BATUBARA OLEH PARA KONTRAKTOR KE PT. XYZ
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1996 dan tanggal 13 Januari 1997 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Usaha penambangan batubara yang dilakukan kontraktor adalah proses mengubah deposit batubara menjadi batubara siap pakai yang menyebabkan adanya nilai tambah, sehingga terhadap keseluruhan produksi tersebut (100%) ada potensi hak Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai. Realisasi atas PPN ini akan terjadi pada saat batubara tersebut diserahkan kontraktor kepada pihak manapun.
2.
Penyerahan 13,5% bagian PT. XYZ/Pemerintah dalam bentuk fisik batubara, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu penyerahan Hak karena suatu perjanjian tukar menukar, yaitu imbalan atas izin/hak pengelolaan pengusahaan batubara yang diberikan kepada kontraktor dibayar dengan fisik batubara.
3.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPN terutang pada saat penyerahan, dengan demikian pada saat kontraktor menyerahkan 13,5% bagian PT.XYZ/Pemerintah, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
06 Februari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.