Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2926/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2926/PJ.51/1997 TENTANG
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan surat Saudara tanggal 3 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.
|
|
2.
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.51/1993 tanggal 25 Nopember 1993 antara lain disebutkan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Lima IKAPI telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990, sehingga PPN atas penyerahan buku-buku tersebut ditanggung Pemerintah.
|
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Lima IKAPI, termasuk buku-buku yang diterbitkan oleh PT. XYZ (halaman 38) yaitu Ensiklopedi Islam jilid I sampai dengan jilid 5, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
16 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.