Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2926/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2926/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan surat Saudara tanggal 3 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.
2.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.51/1993 tanggal 25 Nopember 1993 antara lain disebutkan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Lima IKAPI telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990, sehingga PPN atas penyerahan buku-buku tersebut ditanggung Pemerintah.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Lima IKAPI, termasuk buku-buku yang diterbitkan oleh PT. XYZ (halaman 38) yaitu Ensiklopedi Islam jilid I sampai dengan jilid 5, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
16 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.