Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2925/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2925/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPNBM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
2.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
 
Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum tersebut termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 yaitu tanggal 28 Juni 1995.
3.
Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 PPnBM yang dibayar dapat direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
 
b.
Dengan demikian untuk kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang dan menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna hitam, yang penyerahannya setelah tanggal 28 Juni 1995, PPnBM yang telah dipungut tidak dapat direstitusi.
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
16 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.