Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2903/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2903/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJA SAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, beban biaya kontrak kerja sama pelatihan dan penelitian Balittro di daerah transmigrasi UPT.
 
Nangabulik, Kalimantan Tengah, tidak terutang PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat.
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
15 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.