Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-289/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-289/PJ.52/1994 TENTANG
PENJELASAN MENGENAI KEPPRES NO. 96 TH. 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 94, Nomor 95 dan Nomor 96 Tahun 1993 telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tata laksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
|
|
2.
|
Tata Cara Pelaksanaan lebih lanjut, khususnya yang menyangkut masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 yang copynya kami lampirkan bersama surat ini untuk dapat dijadikan pedoman bagi Saudara.
|
|
3.
|
Dalam hal terdapat keragu-raguan dalam mengartikan ketentuan-ketentuan dimaksud, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ terdaftar.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
26 Januari 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.