Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2861/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2861/PJ.51/1997 TENTANG
KONFIRMASI JANGKA WAKTU PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Agustus 1997, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/1997 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM Nomor : S-37/PJ.5/1997 ditegaskan bahwa jangka waktu fasilitas penangguhan PPN dan PPnBM untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal.
|
|
|
Persetujuan fasilitas penangguhan PPN dan PPnBM tersebut diberikan kepada Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuannya diberikan oleh BKPM sebelum 1 April 1998.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fasilitas penangguhan pembayaran PPN yang diberikan oleh BKPM kepada PT XYZ yaitu berlaku sampai dengan tanggal 13 September 1997 (3 tahun sejak tanggal Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
13 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.