Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2816/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2816/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 4 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
 
 

I.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 
a.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas impor Conditioning Tank Type KC-05 oleh PT. XYZ, terutang PPN, dan sesuai dengan copy dokumen yang dilampirkan, PPN atas Impor sebesar Rp23.198.088,- tersebut telah dibayar.
 
b.
Apabila Conditioning Tank type KC-05 yang telah diimpor tersebut kemudian dire-ekspor karena tidak sesuai dengan Type yang dimaksudkan, maka PPN Impor yang telah dibayar sebesar Rp23.198.088,- dapat dimintakan restitusi.
 
c.
Akhirnya perlu ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa Conditioning Tank type KC-05S untuk menggantikan Type KC-05 yang keliru diimpor, tetap terutang PPN.
 
 
 

II.

PAJAK PENGHASILAN

 
a.
PT. XYZ mengimpor Conditioning Tank Type KC-05 dari Taiwan.
 
b.
Pembelian/impor barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, oleh PT. XYZ tidak termasuk dalam pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam:
 
 
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 538/KMK.04/1990
 
 
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 382/KMK.04/1989
 
 
3.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-30/PJ.24/1985
 
c.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian Conditioning Tank Type KC-05S dari Taiwan oleh PT. XYZ tidak dapat dipenuhi. Apabila PPh yang akan terutang setelah tahun pajak berakhir lebih kecil dari 3/4 dari PPh yang telah dilunasi selama tahun berjalan, baik yang disetor sendiri maupun yang dipungut/dipotong pihak lain Saudara dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudara berdomisili/bertempat kedudukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 tahun 1985 Pasal 17 ayat (1).
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
12 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.