Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-279/PJ.52/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-279/PJ.52/1993
 
TENTANG
 
PENEGASAN MASALAH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara disebutkan bahwa pemeriksaan oleh Tim gabungan DJP - BPKP terhadap Wajib Pajak PT. XYZ dan PT. ABC dilakukan pada tahun 1989 dan 1990, sehingga SPT-PPh beserta Neraca dan Daftar Rugi/Laba tahun yang bersangkutan telah dibuat.
2.
Pada waktu pemeriksaan diketahui bahwa selama tahun 1989 dan tahun 1990 terdapat faktur-faktur Pajak Masukan atas pembelian-pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak namun tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan.
3.
Dalam perpajakan kita menganut azas kebenaran materiil, sehingga pada dasarnya Faktur Pajak Masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap kedua Wajib Pajak tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan.
4.
Dari sisi yang lain, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan hanyalah Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
5.
Namun bila ternyata FP Masukan yang dapat dikreditkan telah diperhitungkan sebagai biaya atau telah dimasukkan ke dalam harga perolehan sesuatu aktiva tetap, maka FP Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
18 Maret 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-279/PJ.52/1993