Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-279/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-279/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PENJELASAN MASALAH PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 1995 perihal permohonan penegasan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, maka jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya.
2.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan untuk penerbitan Surat Kepemilikan Sapi tidak diperlukan adanya Surat Keterangan Bebas PPN.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
23 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.