Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-277/PJ.323/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-277/PJ.323/1998 TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK IKAN BANDENG BEKU SEGAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan jawaban surat kami terdahulu Nomor: S-03/PJ.32/1998 tanggal 8 Januari 1998 (surat terlampir), kegiatan PT. XYZ yaitu penyerahan ikan bandeng olahan yang dikemas tetap terutang PPN. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga kami tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengabulkan permohonan Saudara.
|
|
|
|
Oleh sebab itu dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
16 November 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.