Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2778/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2778/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 November 1995, perihal permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan tersebut seyogyanya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing yang mengukuhkan PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak.
 
Demikian agar Saudara maklum
 
19 Desember 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.