Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2769/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2769/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PENCETAKAN TANGGAL PADA FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berhubung banyaknya keluhan dari rekanan XYZ yang diminta oleh pihak XYZ untuk tidak mencantumkan tanggal pada Faktur Pajak yang diajukan oleh PKP rekanan tersebut dengan alasan tenggang waktu realisasi pembayaran yang cukup lama, dengan ini kami minta agar Saudara tetap menerima Faktur Pajak yang sudah diberi tanggal oleh rekanan.
 
Hal ini karena apabila rekanan tersebut tidak mencantumkan tanggal pada Faktur Pajaknya akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
 
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
 
18 Desember 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.