Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2742/PJ.4/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2742/PJ.4/1997
 
TENTANG
 
BATAS WAKTU RESPON SURAT ATAS PERMINTAAN DATA DAN/ATAU KONFIRMASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya keterkaitan antara data PBB dengan Pajak Penghasilan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak maka dengan ini diinstruksikan agar atas permintaan data SPPT/STTS dan/atau konfirmasi yang sifatnya mendesak (sangat segera), agar direspon paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat permintaan data tersebut diterima di kantor saudara.
 
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
 
14 Oktober 1997
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.