Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2711/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2711/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM MOBIL UNIT PENYULUHAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 1 Oktober 1994, perihal pembebasan PPN dan PPnBM, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 647/KMK.04/1993, tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
2.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, tanggal 24 April 1985, PPN dan PPnBM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah, dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut.
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka:
 
a.
Atas pembelian 1 unit mobil Unit Penyuluhan yang dananya berasal dari loan oleh Pemimpin Proyek Penyuluhan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman dari PT. XYZ, tetap terutang PPN dan PPnBM karena mobil penyuluhan tidak termasuk pengecualian dari pengenaan PPnBM.
 
b.
PPN dan PPnBM yang terutang dibayar dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis yang menangani Proyek dimaksud.
 
c.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1285/KMK.04/1988, PPN dan PPnBM yang terutang atas kendaraan dimaksud dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Bagian Proyek Penyuluhan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman untuk dan atas nama PT. XYZ, Jl. A, Jakarta Pusat.
 
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
01 Desember 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.