Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2686/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-2686/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS BARANG HADIAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan teknik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaan-nya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPnBM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3.Mengingat barang yang diimpor adalah:
 -Jenis barang: Alkitab
 -Kuantum: 580 buah
 -Tgl. & No. Invoice: 8 Maret 1996 & 1 800147 1995
 -Asal barang: United Bible Societies European Stuttgart (Jerman)
 -Rekomendasi:
  -Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan No. FII/KU.03.1/167/1711/1996 tanggal 3 Juni 1995
  -Deperindag RI, Ditjen Perdagangan Internasional No. 1301/Dim-5/96 tanggal 27 Juni 1996 merupakan barang pemberian hadiah untuk Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dan dipergunakan sendiri, tidak diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPnBM tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
    
Demikian untuk dimaklumi.
 
18 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.