Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-264/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-264/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Januari 1995, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, maka selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.
2.
Berdasarkan ketentuan pada butir 1 tersebut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 (SERI PPN-156) tanggal 25 Agustus 1989, dinyatakan masih berlaku, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
21 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.