Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-262/PJ.32/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-262/PJ.32/1991
 
TENTANG
 
PENGEMBALIAN/RESTITUSI PENERIMAAN PPN ATAS PEMAKAIAN JASA TELEKOMUNIKASI/TELEPON
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kerja sama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara Nomor: XXX tanggal 18 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Konvensi Wina Tahun 1961, 1963 dan Konvensi untuk Misi Khusus, anggota Korps Diplomatik, Konsuler dan anggota keluarganya serta anggota Misi Khusus dapat memperoleh pembebasan PPN, kecuali atas PPN yang tidak dapat dipisahkan dari harga Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
2.
Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri dinyatakan bahwa atas penyerahan BKP/JKP kepada Perwakilan Asing, Badan Internasional dan Staf Diplomatik tidak dikenakan PPN.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada Badan-badan Internasional yang telah disetujui yang termasuk dalam lingkup Konvensi-konvensi tersebut pada butir 1 dapat diberikan pembebasan PPN, namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Staf/Karyawan dari Badan Internasional tersebut kecuali Staf tersebut mempunyai kedudukan sebagai Korps Diplomatik, Konsuler atau anggota dari Misi Khusus.
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk memberikan konfirmasi apakah nama-nama yang tersebut di bawah ini terdaftar sebagai Staf Diplomatik, Konsuler atau anggota Misi Khusus yang dapat memperoleh pembebasan PPN.
 
 
Demikian atas bantuan dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
 
19 September 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.