Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-260/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-260/PJ.53/1995 TENTANG
PERMOHONAN PEMUSNAHAN/PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO A.N. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 2 Februari 1995 perihal Restitusi Bea Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
| 1. | Permohonan Saudara untuk mengalihkan pembayaran di muka Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sehubungan dengan perubahan logo XYZ, pada prinsipnya dapat disetujui. |
| 2. | Bea Meterai yang telah dibayar di muka dapat diperhitungkan dengan pembayaran Tanda Lunas Bea Meterai atas pencetakan cek dan bilyet giro atas nama XYZ dengan logo baru yang akan dilaksanakan kemudian setelah dikurangi dengan jumlah Bea Meterai yang telah terpakai selama ini untuk dan atas nama XYZ dengan logo lama. Dengan demikian, tidak dilakukan pengembalian atas pembayaran Bea Meterai yang telah disetor, melainkan akan diperhitungkan terhadap Bea Meterai yang terutang untuk pencetakan cek dan bilyet giro atas nama XYZ dengan logo baru. |
| 3. | Untuk maksud tersebut, diminta Saudara mengadakan stock opname bersama-sama dengan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek dan bilyet giro yang telah dipergunakan dan jumlah yang masih dalam persediaan. |
| 4. | Sisa blanko cek dan bilyet giro harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Blanko cek dan bilyet giro tersebut. Hari, tanggal, dan jam pemusnahan harap diberitahukan kepada kami. |
| 5. | Segala biaya yang timbul dari pemusnahan blanko cek dan bilyet giro menjadi beban XYZ. |
| Demikian agar Saudara maklum. | |
|
21 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.