Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2602/PJ.53/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2602/PJ.53/1994
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 1994 perihal tersebut di atas, untuk memberikan jawaban atas permasalahan Saudara, kami masih memerlukan data sebagai berikut:
1.
Fotocopy contoh kontrak atau perjanjian antara PT. XYZ dengan pengguna jasa telekomunikasi (konsumen).
2.
Fotocopy keputusan-keputusan Menparpostel berkenan dengan tarif-tarif yang dipakai XYZ, antara lain Keputusan Menparpostel No. KM.124/PT.307/MPPT-91 dan Keputusan Menparpostel No. XXX tanggal 23 Pebruari 1993.
3.
Fotocopy perjanjian kerja sama antara XYZ dengan PT ABC.
4.
Fotocopy SPT Masa PPN yang telah Saudara sampaikan ke KPP (Januari s.d September 1994).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
10 November 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.