Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-259/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-259/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
INVENTARISASI BENDA METERAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan akan diberlakukannya Bea Meterai berhologram, maka untuk kepentingan administrasi kantor kami, diminta bantuan Saudara untuk mengirimkan data mengenai sisa Benda Meterai yang belum terjual per tanggal 1 Januari 1995, yang dirinci masing-masing kopur Rp500,-; kopur Rp1.000,-; kertas bermeterai A3 dan A4.
 
Demikian atas bantuan dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
 
21 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.