Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-259/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-259/PJ.53/1995 TENTANG
INVENTARISASI BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan akan diberlakukannya Bea Meterai berhologram, maka untuk kepentingan administrasi kantor kami, diminta bantuan Saudara untuk mengirimkan data mengenai sisa Benda Meterai yang belum terjual per tanggal 1 Januari 1995, yang dirinci masing-masing kopur Rp500,-; kopur Rp1.000,-; kertas bermeterai A3 dan A4.
| |
|
Demikian atas bantuan dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
21 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.