Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2593/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2593/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PERMOHONAN BANK GARANSI UNTUK PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PPN/PPnBM yang terutang atas impor bahan baku dapat dibayar dengan mempergunakan Bank Garansi dengan alasan bahwa atas PPN/PPnBM dimaksud sedang diajukan permohonan penangguhannya kepada BKPM.
2.
Ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, dan yang dapat diberikan fasilitas dimaksud adalah PPN/PPnBM yang terutang atas impor atau perolehan barang modal tertentu yaitu mesin, peralatan dan peralatan pabrik, namun tidak diatur mengenai bahan baku.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat PPN/PPnBM yang terutang atas impor bahan baku tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan, maka permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
09 September 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.