Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2580/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2580/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENJUALAN TANAH BERIKUT RUMAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh real estate/industrial estate didasarkan pada harga jual bangunan dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% X harga jual tanah.
2.
Mengingat PT XYZ merupakan perusahaan pengembang yang menjual tanah dan bangunan, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah harga jual bangunan dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% X harga jual tanah sesuai dengan ketentuan pada butir 1 di atas.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
08 September 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.