Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2561/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2561/PJ.53/1995 TENTANG
PEMBUATAN DAN PENYETORAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menunjuk surat Saudara tanggal 11 Agustus 1995 No. XXX perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pihak yang menerima penyerahan.
|
|
2.
|
Apabila Sub. Vendor dalam hal ini XYZ nyata-nyata dalam kontrak ditentukan untuk menyerahkan barang/jasa kepada ABC dan ABC membayar langsung kepada Sub. Vendor, maka Sub. Vendor dapat membuat Faktur Pajak langsung kepada ABC. Namun apabila dalam kontrak antara ABC dan PQR penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh XYZ termasuk penyerahan oleh PQR, maka Faktur Pajak XYZ harus ditujukan kepada PQR.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
28 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.