Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2561/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2561/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PEMBUATAN DAN PENYETORAN FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk surat Saudara tanggal 11 Agustus 1995 No. XXX perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pihak yang menerima penyerahan.
2.
Apabila Sub. Vendor dalam hal ini XYZ nyata-nyata dalam kontrak ditentukan untuk menyerahkan barang/jasa kepada ABC dan ABC membayar langsung kepada Sub. Vendor, maka Sub. Vendor dapat membuat Faktur Pajak langsung kepada ABC. Namun apabila dalam kontrak antara ABC dan PQR penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh XYZ termasuk penyerahan oleh PQR, maka Faktur Pajak XYZ harus ditujukan kepada PQR.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.