Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2552/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2552/PJ.53/1996 TENTANG
KELEBIHAN PEMAKAIAN/PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1996 perihal pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan hasil penelitian mengenai pembayaran di muka atas pencetakan tanda lunas Bea Meterai untuk bulan Mei s.d. Juli 1996, ternyata terdapat kelebihan pemakaian Bea Meterai untuk pencetakan tanda lunas pada kuitansi jasa telekomunikasi. Atas kelebihan pemakaian tersebut, sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, dikenakan sanksi administrasi/denda sebesar 200%.
| |
|
2.
|
Perincian kelebihan pemakaian tersebut sebagai berikut:
| |
|
|
-
|
Jumlah realisasi pemakaian Bea Meterai untuk bulan Mei s.d. Juli 1996 Rp5.453.000,-
|
|
|
-
|
Jumlah Bea Meterai yang disetor dimuka untuk bulan Mei s.d Juli 1996 Rp4.597.000,-
|
| -------------------------- | ||
|
|
-
|
Kelebihan pemakaian Bea Meterai Rp856.000,-
|
|
|
-
|
Penerapan denda 200% X Rp856.000,- = Rp1.712.000,-
|
|
|
-
|
Setelah denda sebesar Rp1.712.000,- tersebut Saudara lunasi, maka Surat Setoran Pajak jenis pajak Bea Meterai dengan kode jenis pajak 0133 lembar ketiganya agar Saudara sampaikan kepada Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
| ||
|
26 September 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.