Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2540/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2540/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PERMINTAAN PENJELASAN FUNGSI DAN WEWENANG PT XYZ KANTOR CABANG BUKITTINGGI 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menurut surat Kepala KPP Bukittinggi Nomor XXX tanggal 08 Nopember 1995 perihal permohonan pencabutan sentralisasi PPh Pasal 21 dan PPN atas PT XYZ Kantor Cabang Bukittinggi dengan alasan akte notaris A No. XXX tanggal 3 Oktober 1989, Direktur PT XYZ cabang Bukittinggi memiliki wewenang penuh untuk mengurus keuangan, pembukuan, perpajakan, melakukan pembelian dan penjualan, mengajukan penawaran, membuat segala perjanjian dagang dan menerima pembayaran.
 
Untuk itu kami minta penjelasan Saudara mengenai hal tersebut.
 
Dalam hal Saudara tidak dapat membuktikan bahwa penjelasan KPP Bukit Tinggi tidak benar, maka izin pemusatan tempat PPN terutang No. S-2533/PJ.32/1987 tanggal 25 November 1987 akan dicabut.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
27 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.